WORKSHOP PERPAJAKAN
“PROBLEMA PENCATATAN DAN PEMBUKUAN WP BADAN”
Pembicara / Fasilitator:
Bp. Tulus Wibowo
AR KPP Tanah Abang 2
Moderator:
Bp. Abdul Qoni
(Tax trainer dan pengelola konsultasi pajak online di pajakonline.com)
Waktu:
18 April 2010
Tempat:
Gedung G STAN
Harga:
Biaya pendaftaran:
- 400.000 (umum),
- bagi pendaftar ke-5 dari perusahaan yang sama mendapat diskon 25%
- 700.000 untuk pendaftaran 2 orang sekaligus
- Untuk pendaftaran kelompok (minimal 4 orang) @275.000
- 200.000 (Mahasiswa luar STAN)
- 100.000 (mahasiswa STAN, bisa berubah)
Materi Workshop :
Pengisian SPT adalah hal wajib bagi perusahaan, baik untuk menyetor PPh akhir tahun karyawannya, penghasilan badan itu sendiri, juga keperluan lainnya. Kesemua hal itu telah diatur dalam UU PPh no 36 tahun 2008 dan peraturan – peraturan penjelasnya. Namun, seringkali wajib pajak kurang memahami Undang – undang tersebut sehingga menimbulkan salah pencatatan maupun pembukuan yang pada akhirnya membuahkan sanksi atau denda yang merugikan perusahaan.
Untuk itu tax paradise mempersembahkan workshop perpajakan dengan tema “pembukuan dan pencatatan” untuk memfasilitasi peserta dalam memahami dan mempraktekkan tentang pengisian SPT itu sendiri.
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan adalah, workshop, simulasi dan praktek.
Fasilitas :
- Modul
- Blocknote cantik
- Lunch
- Stiker keren
- Sertifikat
Ketentuan administrasi:
- Mengirim identitas minimal :
- Nama
- Asal perusahaan/Universitas
- Alamat perusahaan/universitas
- Jabatan
- Nomor handphone
- Alamat email
- Telp Kantor(required)
- Fax
Ke alamat: taxparadise_stan@yahoo.com
- Biaya pendaftaran:
- 400.000 (umum),
- bagi pendaftar ke-5 dari perusahaan yang sama mendapat diskon 25%
- 700.000 untuk pendaftaran 2 orang sekaligus
- Untuk pendaftaran kelompok (minimal 4 orang) @275.000
- 200.000 (Mahasiswa luar STAN)
- 100.000 (mahasiswa STAN, bisa berubah)
- Pembayaran dilakukan dengan transfer bank ke rekening panitia, dan bukti dikirim dengan fax setelah confirm sebelumnya kepada CP (085727135615) atau dibawa saat registrasi ulang pada hari H
(pradhikayudha)
